PLN Digugat Rp 1 Miliar Setelah Cabut Meteran Listrik Warga
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Binjai Kota digugat Rp 1 miliar karena dianggap merugikan pelanggan dan melakukan tuduhan tak berdasar.
"Yang kami persiapkan ada data, video dan berita acara. Tadi kami harus hadir, tapi pihak hukum kami bilang nanti akan hadir pada panggilan selanjutnya. Kami akan datang sebagai warga negara yang baik. Soal hasilnya nanti untuk tunjukkan untuk prosedur sebenarnya," katanya.
"Insyaallah yang ganti-ganti meteran orang-orang yang kami percaya dan ada berita acaranya. Itu ditunjukkan ke kami. Yang ganti meteran orangnya lurus-lurus insyaallah. Setiap briefing juga disampaikan bekerja sesuai SOP, terkait penertiban juga. Kalau ada temuan yang nakal boleh laporkan ke saya," pungkasnya.
(dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul PLN Digugat Rp 1 Miliar setelah Cabut Meteran Listrik Warga Binjai,
Penulis: Dedy Kurniawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/kwh-meter-rusak_20171103_193900.jpg)