Selasa, 28 April 2026

Apa Beda UMP dan UMK? Simak Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

UMK adalah upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan oleh Gubernur.

Editor: fitriadi
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Ilustrasi: Buruh menuntut kenaikan upah. Apa Beda UMP dan UMK? Simak Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah menetapkan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK)

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.

Untuk Wilayah Bangka Belitung mengalami kenaikan  yang dari awalnya sebesar Rp 2.976.705,97

Mengalami kenaikan sebesar Rp 253.317,69

atau  menjadi i Rp 3.230.023,66, dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Serikat Buruh Protes Kenaikan UMP 2020, Bandingkan dengan BPJS Naik 100 Persen

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kenaikan tersebut lebih tinggi dari tahun 2019, 2018 dan 2017.

Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).

Berikut ulasan lengkapnya.

Melansir dari TribunnewsWiki.com Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.

UMP Bangka Belitung 2020 Tertinggi Se- Sumatera, Naik dari Rp 2,9 Juta Menjadi Rp 3,2 Juta

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:

a. Upah tanpa tunjangan; atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved