Senin, 27 April 2026

Serikat Buruh Protes Kenaikan UMP 2020, Bandingkan dengan BPJS Naik 100 Persen

Jika hanya 8,51 persen, tidak berdampak besar pada kesejahteraan buruh karena harus membayar iuran BPJS yang turut naik.

Editor: fitriadi
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

Jika UMP 2020 hanya 8,51 persen, kata dia, tidak berdampak besar pada kesejahteraan buruh karena harus membayar iuran BPJS yang turut naik.

BANGKAPOS.COM - Perkumpulan buruh dalam Federasi Serikat Buruh dan Konstruksi (FSBRK) Tangerang Selatan mengeluhkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

Diketahui, UMP naik sebesar 8,51 persen dan dinilai tak sebanding dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

"Rendah, sekarang kenaikan BPJS 100 persen di tahun 2020 sementara kenaikan upah cuma 8,51 persen," kata pengurus FSBRK, Nipi Sopandi saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).

Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Naik 8,51 Persen

Menurut Nipi, kenaikan UMP tahun depan idealnya sebesar 15 hingga 20 persen.

Jika hanya 8,51 persen, kata dia, tidak berdampak besar pada kesejahteraan buruh karena harus membayar iuran BPJS yang turut naik.

"Kalau kita idealnya 15 sampai 20 persen kenaikannya. Artinya kenaikan UMP tapi ada kenaikan BPJS 100 persen samanya tidak ada kenaikan (UMP). Larinya untuk BPJS," tuturnya.

Apalagi, lanjut Nipi, sebagai buruh yang berkerja di bawah alat berat, risiko kerjanya lebih tinggi.

Apa Beda UMP dan UMK? Simak Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen dinilai tidak terlalu meringankan para buruh.

"Risiko kerja kami lebih besar, pekerja membawa alat berat. Dalam pabrik juga bising. Potensi kecelakaan di jalan juga besar," ucapnya. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluhkan UMP 2020, Serikat Buruh: BPJS Naik 100 Persen, Upah Hanya 8,5 Persen"

Perbedaan UMP dan UMK

Pemerintah menetapkan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK)

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.

Untuk Wilayah Bangka Belitung mengalami kenaikan  yang dari awalnya sebesar Rp 2.976.705,97

Mengalami kenaikan sebesar Rp 253.317,69

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved