Kamis, 23 April 2026

Pasien Kelas I BPJS Kesehatan Kaget, Ini Cara Turun Kelas BPJS bagi Peserta Mandiri

Berbagai protes masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS tak hanya dari mulut ke mulut. Melainkan juga ramai di media sosial.

Editor: khamelia
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

BANGKAPOS.COM - Berbagai protes masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS tak hanya dari mulut ke mulut. Melainkan juga ramai di media sosial.

Pada Kamis (31/10/2019) di media sosial Twitter sempat ramai pembahasan tagar #BPJSMenyengsarakan.

Terhitung mulai 1 Januari 2020, Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Warga yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Warga yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan. (Kompasiana.com)
Informasi kenaikan itu resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu juga membahas besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sesuai Pasal 34, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Dengan besaran angka tersebut, sebagian masyarakat mengeluh tidak mampu.

Melansir Kompas.com berjudul "Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri", bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.

Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.

Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

"Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal, Kamis (31/10/2019).

Cara Pindah Kelas

Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat cukup mudah, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," ujar Iqbal.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi ke salah satu kanal layanan yang terkait.

 

Berikut detail kanal layanan perubahan kelas rawat:

Aplikasi Mobile JKN

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved