Tukin Eselon III di DKI Jakara Rp 39 Juta, Bagaimana Nasib Eselon III dan IV yang Bakal Dihapus
4.863 Anak Buah Anies Baswedan Bakal Kehilangan Jabatan dan TKD Puluhan Juta Mulai Juni 2020
3. Pejabat eselon III Pemprov DKI Jakarta 885 orang
4. Pejabat eselon IV Pemprov DKI Jakarta 3.978 orang

Data di atas diperoleh Wartakotalive.com dari website resmi BKD DKI Jakarta di bkddki.go.id.
Tetapi, Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir sebelumnya mengatakan, jumlah pejabat eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta tercatat ada 5.340 orang.
Total pejabat yang mengisi jabatan eselon III di DKI Jakarta mencapai 862 orang dan pejabat eselon IV 4.478 orang.
Antara Senin (4/11/2019) melaporkan, jabatan eselon III terdiri atas kepala bagian, kepala bidang dan camat.
Pejabat eselon IV terdiri atas kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT), dan lurah.
Kepala BKD DKI Chaidir mengatakan kebijakan penghapusan jabatan eselon itu akan berpengaruh terhadap penghasilan pegawai, terutama yang bersumber dari tunjangan kinerja daerah (TKD).
Wartakotalive.com mendapatkan data bahwa besarnya tunjangan kinerja atau TKD pejabat eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta berkisar Rp 26,19 juta sampai Rp 39,96 juta.
Daftar Tunjangan Kinerja Pemprov DKI Jakarta
Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD eselon I Pemprov DKI atau TKD Sekda DKI Rp 127.710.000
Tunjangan kinerja Asisten Sekda DKI Pemprov DKI Jakarta Rp 63.900.000
TKD eselon II Pemprov DKI (Kepala Dinas Kesehatan/Wali Kota) Rp 60.480.000
TKD eselon II Pemprov DKI (kepala biro) Rp 55.170.000
TKD eselon III Pemprov DKI (seperti Kabag di Biro Tata Pemerintahan) Rp 39.960.000