Selasa, 21 April 2026

Rincian Kenaikan BPJS Kesehatan Peserta Mandiri, Ini Solusinya Agar Kelas III Tidak Terbebani

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dikhawatirkan akan memberatkan peserta mandiri kelas III.

Editor: fitriadi
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dikhawatirkan akan memberatkan peserta mandiri kelas III.

Alhasil, Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mencari jalan agar peserta mandiri kelas III tidak ikut mengalami kenaikan harga.

Kemudian berdasarkan hasil diskusi antara Kemenkes, BPJS Kesahatan bersama dengan DPR, Kamis (12/12/2019) maka disepakati alternatif memanfaatkan profit atas kenaikan klaim ratio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan profit dari PBI tersebut yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta mandiri kelas III.

“PBI-nya itu kan defisitnya 127 persen, di tahun 2020 dengan adanya kenaikan maka surpis profitnya PBI. Surplus itu dimanfaatkan mensubsidi mandiri kelas tiga. Simple saja,” kata Menkes Terawan saat ditemui di Komisi IX DPR, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Tahapan Masa Sanggah bagi Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019

Keputusan ini diambil karena dinilai yang paling sederhana tidak perlu menimbulkan aturan baru, cukup hanya pembahasan dari dewan direksi BPJS Kesehatan saja.

Kemudian rencananya alternatif pilihan ini bisa langsung direalisasikan awal tahun 2020 mendatang.

“Yang paling penting masyarakat tidak berat dulu,” ucap Terawan.

Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kamis (12/12/2019). Chaerul Umam/Tribunnews.com
Komisi IX DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kamis (12/12/2019). Chaerul Umam/Tribunnews.com 

Jika pilihan ini direalisasikan maka peserta mandiri kelas III tetap membayar Rp 25.500 saja, selisih kenaikan Rp 16.500 akan dibantu oleh BPJS Kesehatan.

Sementara untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000 dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

Menkes Tawarkan 3 Kebijakan Alternatif Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menawarkan tiga kebijakan alternatif untuk menekan defisit keungan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (12/12/2019).

"Kami akan menyampaikan beberapa alternatif solusi atas masalah kenaikan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3," kata Terawan.

Orang Tua Kaget Dikirimi Video Asusila, Pemerannya Anak Sendiri, Pelaku Rupanya Salah Kirim

Alternatif pertama yakni usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU dan Bukan Pekerja kelas 3.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved