Beralagak Jadi Tokoh Agama dan Pintar Mengabobati, Husein Alatas Malah Berbuat Dosa pada Wanita Ini

Di depan sejumlah wartawan, polisi mengungkap bagaimana cara Habib Husein mencabuli seorang pasien wanita yang berobat padanya.

Editor: Teddy Malaka
Kompas.com/ericson
Gambar ilustrasi pencabulan. 

Selain itu pakaian korban yang mengenakan baju terusan gamis sudah dalam keadaan posisi terangkat sampai ke bagian paha dan celana dalam korban sudah di bagian lutut.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan pelaku sambil berteriak ke luar ruangan," katanya.

 Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban. Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka.

"Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.

"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.

Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.

Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Diduga Korban Banyak

Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah, karena telah mencabuli pasien perempuannya.

Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternartif di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).

Selama jumpa pers, Husein kelihatan sedih dan pandangannya tampak kosong.

Sesekali ia menunduk, sesekali pula pandangannya menerawang dengan melihat ke atas.

Sebab diduga korban pencabulan Husein cukup banyak atau masih ada korban lainnya yang enggan melapor.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved