Sidang Korupsi

Sidang Korupsi Mantan Kadis ESDM Babel, Dalam Eksepsi PH Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

Selain itu dalam eksepsinya dia juga menjelaskan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan hukum

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kenakan kemeja putih, terdakwa Suranto Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (26/12/2019). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi terdakwa Suranto Wibowo, Kamis (26/12/2019).

Tak hanya mantan Kadis ESDM Suranto Wibowo yang menjadi tersangka, tetapi turut juga melibatkan Hidayat dan Chandra.

Sidang dipimpin oleh Rendra Yozar Dharma Putra pun menutup persidangan dan melanjutkan pada Selasa (31/12/2019). 

Sidang kedua yang digelar di ruang Garuda, beragendakan pembacaan eksepsi dari penasehat hukum atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam eksepsinya penasehat hukum Lauren Harianja mengatakan dakwaan dari penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat.

Selain itu dalam eksepsinya dia juga menjelaskan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan hukum.

Satu diantara poin dalam eksepsi yaitu keberatan mengenai tidak adanya tanggal pada saat proses pelelangan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Merespon eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Suranto Wibowo, Jaksa Penuntut Umum akan merespon pada sidang selanjutnya.

"Kami akan menanggapi secara tertulis," singkat Jaksa Penuntut Umum, Sarpin.

Diketahui mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Bangka Belitung, terlibat korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar cell di Belitung dan Belitung Timur senilai Rp 2,9 miliar.

Atas kasus korupsinya, terdakwa Suranto Wibowo ditangkap oleh Kejati Bangka Belitung di sebuah rumah makan di kawasan Cisarua, Senin (07/10/2019) dan diterbangkan ke Bangka Belitung pada Selasa (08/10/2019).(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved