Berita Bangka Belitung

Polda Babel Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila Melalui Medsos di Banggai Sulteng

Tim Siber Polda Babel menangkap PAT (36), pelaku penyebar video asusila di medsos, setelah buron sejak April 2025 dan dibekuk di ...

Istimewa/ dok humas Polda
ASUSILA -- Tigab Polda Babel dan Polres Banggai, ketika mengamankan tersangka PAT penyebar video asusila melalui medos di daerah Banggai, Jumat (21/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama tim Resmob Polres Banggai berhasil meringkus seorang pelaku penyebaran video asusila di media sosial. Pelaku berinisial PAT (36) ditangkap di Banggai, Sulawesi Tengah ( Sulteng ) pada Jumat (21/11/2025), berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polda Babel pada 11 April 2025.

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video asusila di medsos, dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (24/11/2025).

"Ya, terlapor berinisial PAT sudah diamankan di Mapolda. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore," terangnya.

Pelaku hanya bisa tertunduk dan tanpa perlawanan, ketika tim gabungan dari Polda Babel dan Polda Sulteng menangkapnya. Setelah ditangkap oleh Resmob Polres Banggai, tim Siber Polda Babel berkoordinasi ke lokasi dan bertemu petugas di Makassar untuk menjemput tersangka sebelum dibawa ke Pangkalpinang.

“Untuk tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai, setelah berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Babel. Tim kemudian berangkat ke sana dan bertemu di Makassar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” jelas Fauzan.

Akibat perbuatannya, PAT dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

“Saat ini tersangka PAT dan barang bukti berupa satu unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Fauzan. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved