Bangka Pos Hari Ini

Satgas PKH Amankan 16 Ekskavator yang Disembunyikan di Hutan Bangka Tengah

Satgas PKH kembali menyita 16 ekskavator tambang ilegal di Bangka Tengah, menambah total sitaan menjadi 39 unit, sebagai bagian ...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Senin (24/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kali ini, selama dua hari operasi pada Jumat (22/11) dan Sabtu (23/11), sebanyak 16 unit alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.

Dengan tambahan 16 unit tersebut, berarti sejak operasi penertiban tambang timah ilegal digelar berapa bulan lalu, total sudah sebanyak 39 alat berat yang berhasil diamankan Satgas PKH. Alat berat itu ditemukan dari empat tempat berbeda di Kabupaten Bangka Tengah.

Korwil Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda membenarkan, terdapat 16 unit alat berat jenis ekskavator yang kembali berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka Tengah.

“Di lokasi pertama, Jumat (21/11) lalu di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Satgas PKH menemukan 9 unit alat berat,” ujar Kolonel Amrul Huda, Minggu (23/11).

Ia menyebutkan alat berat yang diamankan itu diduga milik TY dan IB, warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar. Mereka sengaja menyembunyikan alat berat tersebut agar tidak ditemukan oleh Tim Satgas PKH.

“Kami terus menelusuri pemilik, termasuk pemodal dari tambang ilegal ini,” ungkapnya.

Selanjutnya pada operasi penertiban tambang timah ilegal yang digelar Sabtu (22/11), Satgas PKH menemukan sebanyak 7 unit ekskavator

Lokasi penemuan kedua ini, berjarak sekitar 2,5 kilometer dari lokasi pertama.

“Di lokasi kedua, 7 ekskavator ditemukan dengan rincian 3 unit merek Liu Gong, 4 unit merek Sany dengan nomor identitas dan tanda pabrik dihilangkan,” beber Amrul.

Ia menyebutkan, seluruh alat berat yang kondisinya relatif masih baru itu berada di kebun milik warga di RT 27 Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar dan disimpan secara tidak beraturan. 

Kata Amrul, untuk mengelabui pertugas para pelaku penambangan ilegal itu menyembunyikan belasan alat berat di dalam hutan dan belakang rumah warga dengan menutupi pakai terpal berwarna hitam dan seng bekas.

Dari hasil penelusuran Satgas PKH, sebanyak 9 ekskavator tersebut diduga milik warga berinisial H alias ATH warga Perlang yang berdomisili di Jakarta.

PPNS di bawah Satgas PKH juga telah melakukan identifikasi lanjutan.

Kuat dugaan bahwa 7 ekskavator ini masih terkait dengan 9 alat berat yang ditemukan sehari sebelumnya. Hal ini terindikasi dari pola penyembunyian yang terstruktur.

Lanjut Amrul, saat ini belasan alat berat tersebut sudah diamankan tim Satgas PKH sebagai barang bukti penambangan pasir timah secara ilegal di kawasan hutan lindung

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved