Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Terbongkar, 264 Ribu Member Rugi Rp 750 Miliar
Praktik investasi bodong alias ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan perusahaan di Jakarta Pusat terbongkar.
BANGKAPOS.COM, SURABAYA - Praktik investasi bodong alias ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan perusahaan di Jakarta Pusat terbongkar.
Perusahaan yang baru beroperasi selama delapan bulan mampu menghimpun sekitar 264.000 orang dari berbagai kota di Indonesia sebagai member.
Total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 miliar.
Adalah Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil membongkar kasus ini.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.
“Perusahaan ini tidak ada izinnya,” ujar Luki kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (3/1/2020).
• Aktris Callista Wijaya Jadi Korban Jiwasraya, Investasi Rp 1,5 Miliar tapi Uangnya Tak Bisa Ditarik
Perusahaan ini mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi ‘Mimiles.
Setiap member membayar mulai Rp 50.000 sampai Rp 200 juta sebagai nilai tukar top up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tidak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah, sampai benda bergerak, seperti mobil dan motor.
“Kami sudah menarik sekitar 120 mobil yang sempat ada di tangan customer,” jelasnya.
• Kecelakaan Maut di Pasuruan, Istri dan 2 Anak Tewas saat Mobil Dikendarai Suami Tabrak Truk Fuso
Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan dua tersangkan, yaitu Direktur Perusahaan berinisial KTM (47), dan FS (52).
Polisi menangkap dua tersangka ini saat hendak menggelar simposium di Waru, Sidoarjo pada 13 Desember 2019.
“Ungkap kasus ini hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya.
Luki mengungkapkan pihaknya akan memeriksa empat publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.
Dalam kasus ini penyidik menyita 18 mobil, dua motor, belasan ponsel dan laptop, dan uang Rp 50 miliar.
Sementara itu, seorang member, Faldian (40) mengaku datang dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diivestasikan melalui sistem aplikasi tersebut.
“Saya hanya ingin memastikan saja. Katanya, Polda Jatim sudah menangkap tersangkanya,” ungkap Faldian.
Faldian mengaku merugi sekitar Rp 10 juta. tapi, Faldian sudah terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.
“Saya tidak enak saja karena ada teman saya yang sudah investasi sampai sampai ratusan juta rupiah,” terangnya.(Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dalam Waktu 8 Bulan, Investasi Bodong Via Aplikasi ‘Mimiles’ Rugikan Member Sampai Rp 750 Miliar