Buaya Viral

Tahukah Anda! Ternyata Menangkap dan Membunuh Buaya Bisa Dipidana dan Denda Rp 100 Juta

Jika sengaja membunuh buaya terancam dikenakan sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 (lima--red) tahun.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Facebook Mardani
Tangkapan layar status akun Mardani di Facebook mengenai penangkapan dua buaya di Sungaiselan. 

Menurut informasi sekitar 5 meter," ujar Valen saat dikonfirmasi bangkapos.com.

Valen juga menjelaskan kelanjutan dari buaya tersebut setelah ditemukan yakni akan sesuai dengan teknis yang berlaku.

"Dititip kepada BKSDA kemudian PPS Air Jangkang atau teknis penyerahannya dari warga kemudian BKSDA kemudian Alobi," jelas Valen.

Tangkapan layar status akun Mardani di Facebook mengenai penangkapan dua buaya di Sungaiselan.
Tangkapan layar status akun Mardani di Facebook mengenai penangkapan dua buaya di Sungaiselan. (Facebook Mardani)

(bangkapos.com/Cici NN/Teddy Malaka)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved