Buaya Viral
Tahukah Anda! Ternyata Menangkap dan Membunuh Buaya Bisa Dipidana dan Denda Rp 100 Juta
Jika sengaja membunuh buaya terancam dikenakan sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 (lima--red) tahun.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Facebook Mardani
Tangkapan layar status akun Mardani di Facebook mengenai penangkapan dua buaya di Sungaiselan.
Menurut informasi sekitar 5 meter," ujar Valen saat dikonfirmasi bangkapos.com.
Valen juga menjelaskan kelanjutan dari buaya tersebut setelah ditemukan yakni akan sesuai dengan teknis yang berlaku.
"Dititip kepada BKSDA kemudian PPS Air Jangkang atau teknis penyerahannya dari warga kemudian BKSDA kemudian Alobi," jelas Valen.

(bangkapos.com/Cici NN/Teddy Malaka)