Sabtu, 25 April 2026

Berita Pangkalpinang

BKSDA Bangka Belitung Angkat Bicara Terkait Konservasi Rangkong hingga Ciri-cirinya

Sebaran Rangkong Hitam atau Kangkareng Hitam (Anthracoceros malayanus) dari Thailand, Malaysia, Brunei, hingga Indonesia (Sumatera Kalimantan).

Gakkum KLHK Sumatra
Rangkong hitam yang dilindungi. 

Hal ini ditulis akun Facebook Reno "Mereka tidak tau kalo jenis burung itu dilindungi. Perlunya sosialisasi atau informasi gambar atau foto daftar hewan yang dilindungi di setiap dusun".

Komentar-komentar warganet tersebut dilontarkan seletah diberitakan bangkapos.com, Kamis (9/1/2020) bahwa Tim Operasi Gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera dan Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil megamankan pelaku perburuan satwa dilindungi jenis burung Rangkong.

Pelaku berinisial RO alias BUNA (20) warga Belit Desa Dendang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Alobi Babel Tanggapi Ketidaktauan Warganet Mengenai Satwa Dilindungi, Burung Rangkong

"Beberapa faktor penyebab ketidaktahuan masyarakat tentang satwa dilindungi kurangnya sosialisasi, terbatasnya koneksi antara masyarakat pelosok dengan dunia luar dan ketidakingintauan masyarakat itu sendiri," jelas Kepala Divisi Animal Rescue Yayasan Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation Bangka Belitung, Valen saat dikonfrimasi bangkapos.com, Jumat (10/1/2020).

Alobi dari awal terbentuk sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun desa-desa yang pernah didatangi terkait rescue tentang penyampaian jenis-jenis satwa dilindungi.

"Kami bekerja sama dengan pemuda setempat maupun aparat penegak hukum setempat pasca rescue. Serta sosialisasi di media sosial juga baik Facebook maupun Instagram dari dulu terus kita gencarkan," tambah Valen.

Bahkan tak jarang mengingatkan admin grup Facebook tertentu di media sosial jika menemukan postingan satwa liar terkait jual beli maupun bukan.

"Untuk penggunaan senapan angin kita berkordinasi dengan Perbakin dan berhasil mendorong pemerintah dalam hal ini Pemprov yang berakhir dengan surat edaran Gubernur tentang beberapa jenis satwa yang tidak boleh diperdagangkan keluar daerah, sampai regulasi penggunaan senapan angin," tuturnya.

Foto Perburuan Tersebar di Facebook

Pelaku perburuan satwa dilindungi jenis burung Rangkong, kemarin Kamis (9/1/2020) diringkus Tim Operasi Gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera dan Polda Kepulauan Bangka Belitung 

Pelaku berinisial RO alias BUNA (20) warga Belit Desa Dendang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapan perburuan satwa dilindungi ini berawal dari tersebarnya foto perburuan satwa dilindungi berupa burung Rangkong sebanyak 3 ekor melalui media sosial Facebook oleh akun bernama BUNA.

Pantauan Tim Cyber KLHK berhasil mengidentifikasi alamat akun Facebook atas nama BUNA berlokasi di desa Dendang Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian melalui operasi gabungan Balai Gakkum Sumatera dan Polda Bangka Belitung dilakukan penggrebekan di rumah pelaku.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved