Berita Pangkalpinang
BKSDA Bangka Belitung Angkat Bicara Terkait Konservasi Rangkong hingga Ciri-cirinya
Sebaran Rangkong Hitam atau Kangkareng Hitam (Anthracoceros malayanus) dari Thailand, Malaysia, Brunei, hingga Indonesia (Sumatera Kalimantan).
Petugas berhasil menangkap pelaku berinisial RO alias BUNA (20) tersebut dan senapan angin yang digunakan untuk berburu.
Pelaku diserahkan kepada Penyidik Ditjen Gakkum KLHK untuk proses perkara lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Bangka Pos/Ramandha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rangkong-hitam-yang-dilindungi.jpg)