Harun Masiku Terbang ke Singapura 2 Hari Sebelum OTT Terhadap Komisioner KPU
Harun Masiku telah berada di Singapura dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan dan menangkap Wahyu Setiawan
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan caleg PDIP Harun Masiku terlebih dahulu terbang ke Singapura sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komosioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun adalah orang yang memberi suap kepada Wahyu Setiawan. Ia sudah ditetapkan KPK jadi tersangka menyusul penetapan Wahyu sebagai tersangka kasus yang sama.
Harun diketahui telah meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020.
Dengan demikian, Harun Masiku telah berada di Singapura dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan dan menangkap Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
"Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Firki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Ali mengatakan, dalam rangkaian OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan.
Terdapat sejumlah kegiatan dan strategi lain yang dilakukan tim KPK.
• Ternyata Ini Penyebab Singapura Jadi Tempat Pelarian Buronan Koruptor Asal Indonesia
Ali mengklaim, kaburnya Harun ke Singapura telah diantisipasi KPK sebelumnya.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya," katanya.
Meski demikian, Ali Fikri mengakui baru mengetahui keberadan Harun di Singapura dari pernyataan Ditjen Imigrasi. KPK bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi mengenai informasi tersebut.
"Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR (Harun Masiku) tidak berada di Indonesia. Tentunya dari kemarin kami sudah koordinasi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum lain," kata Ali.
Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun, meski disebut telah berada di Singapura.
KPK akan menjalin kerja sama dengan kepolisian maupun Kementerian Luar Negeri untuk menangkap Harun dan membawanya kembali ke Indonesia.
"Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," kata Ali Fikri.
Belum ada catatan kembali ke Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/14012020_ali-fikri-juru-bicara-bidang-penindakan-kpk.jpg)