Jumat, 1 Mei 2026

Ternyata Ini Penyebab Singapura Jadi Tempat Pelarian Buronan Koruptor Asal Indonesia

Singapura dianggap sebagai tempat aman untuk berlindung alias sebagai tempat persembunyian para koruptor asal Indonesia.

Tayang:
Editor: fitriadi
Traveloka
Marina Bay Sands, Singapura 

BANGKAPOS.COM - Tak sedikit buronan koruptor asal Indonesia melarikan diri dan bersembunyi di Singapura.

Negara tetangga itu dianggap sebagai tempat aman untuk berlindung alias sebagai tempat persembunyian.

Mengapa Singapura jadi tempat pelarian para pelaku korupsi asal Indonesia?

Selain dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Sejumlah buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.

Sudah lama, pemerintah Republik Indonesia mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa itu.

Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.

Harun Masiku Terbang ke Singapura 2 Hari Sebelum OTT Terhadap Komisioner KPU

Ekstradisi merupakan sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan.

Atau, dengan kata lain kedua negara dapat saling membantu memberantas kejahatan, di mana salah satu negara mencari pelaku kejahatan di antara kedua negara itu.

Di dalam negeri sendiri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.

Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, serta Korea Selatan.

Sementara dengan Singapura belum diratifikasi.

Hal tersebut, disampaikan Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah pada Senin (13/1/2020).

"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."

"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai. Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved