PIJATAN Bocah SD 11 Tahun Bikin Cowok Ini Ketagihan hingga Berkali-kali Berbuat Dosa dan Hamil
Bocah belia ini tak seharusnya memikul beban kehidupan yang teramat besar. Apalagi sampai hamil
Kepolisian Cianjur mengetahui keberadaan pelaku Sarif dari laporan warga.
Polsek Naringgul langsung menangkap pelaku saat itu juga.
Akibat berbuatannya itu, Sarif dijerat perkara tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya.
"Kejadiannya di tahun 2016, tersangka Sarif bin Memed menghubungi orangtua korban bicara untuk meminjam SA untuk memijat tersangka.
"Ternyata sejak itu tidak kembali dan sekarang ini korban sedang mengandung 9 bulan tanpa ikatan pernikahan Syah dan hidup dalam satu rumah," ujar Budi.
Budi mengatakan, SA ketika itu berumur 11 tahun duduk di Sekolah SD kelas 2 dan mempunyai kemampuan memijat badan.
"Orangtua korban tak merasa curiga karena sebelumnya tersangka Sarif bin Memed sudah 4 kali meminta memijat badan. Namun setelah itu SA tidak kembali," Kara Budi.
Lalu Kamis (23/1/2020) ada info warga terkait keberadaan tersangka yang cukup meresahkan.
Sarif bin Memed pelaku yang hidup dalam satu rumah tanpa diketahui pernikahan dengan SA.
Bocah Kelas 6 SD
Diduga salah pergaulan, seorang bocah kelas 6 sekolah dasar di Tasikmalaya dilaporkan tidak pulang selama lima hari.
Abin Sa'dun Ali (12), meninggalkan rumahnya di Kampung Citiga, Desa Condong, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya sejak Sabtu (5/10/2019) pagi.
Dari penuturan kakak korban, Arif Nugroho (24), saat meninggalkan rumah, adik bungsunya itu menuliskan sebuah surat.
Dalam surat tersebut, korban menuliskan pesan "U Abin ameng ka Pangkalan, ulah dipilari (Wa Abin Main ke Pangkalan, Jangan Dicari)".
Diketahui, anak bungsu dari 3 bersaudara itu tinggal bersama uwanya, sementara kedua orang tuanya tinggal di Jakarta.