Jaksa di Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga

Jaksa penuntut melayangkan banding atas vonis yang diberikan hakim Pengadilan Manchester pada Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga.

Editor: khamelia
Twitter @BruceEmond dan BBC
Jadi Headline Internasional, Ini Sebutan Reynhard Sinaga Oleh Media Inggris 

Gulfan membeberkan, pria berusia 36 tahun tersebut dalam kondisi sehat tanpa tekanan. Reyhard juga mengaku, mendapatkan perlakukan yang baik selama di penjara.

"Kondisi Reynhard baik-baik saja dan menurut pengakuannya, Reynhard mendapatkan perlakuan yang baik oleh pihak Penjara tempat dia ditahan saat ini," terang Gulfan.

KBRI Inggris terus berkomunikasi dengan pihak keluarga Reynhard untuk mengabarkan perkembangan kasus.

"Kami selalu memberikan update terkait dengan perkembangan kasus Reynhard," katanya lagi.

Diketahui, Hakim Suzanne Goddard pada 6 Januari lalu, menjatuhi Reynhard hukuman penjara minimal 30 tahun, dan setelah itu bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Gulfan menerangkan, jaksa dalam bandingnya menuntut agar Reynhard mendapat hukuman "the whole life sentence", yang berarti hukuman maksimal penjara seumur hidup sampai Reynhard mengakhiri hidupnya.

"Dengan vonis sekarang, sekitar umur 64 tahun Reynhard bisa mengajukan bebas bersyarat (potong masa tahanan) dan jika the whole life sentence diputuskan hakim maka, Reynhard akan mengakhiri hidupnya di dalam penjara, tidak ada pembebasan bersyarat," terangnya lagi.

Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua serangan dengan penetrasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa di Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved