Berita Pangkalpinang

Sekda Bangka Belitung Sebut Perda RZWP3K Bentuk Tanggungjawab Pemprov Babel, Membagi Zona Tambang

Polemik pertambangan di Provinsi Bangka Belitung, telah sampai ke Pemerintah Pusat, itu terbukti dari datangnya Staf Ahli Menko Polhukam

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
bangkapos/Muhammad Rizki
Pembahasan raperda RZWP3K pada Jumat (2/8) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) kantor DPRD Provinsi Babel. 

"Kami sempat audiensi dengan nelayan tidak begitu saja menerima, dari Menteri Polhukam, maka kami audensi, mendengar aspirasi nelayan. Kami dengar semuany laporan tadi. Nelayan menyampaikan aspirasi semua, bahwa mereka katakan, ruang mereka sempit, dan kualitas tangkapan ikan mereka menurut, seolah mereka semakin terpuruk," ungkap Asmarani.

Dia menjelaskan banyak nelayan yang merasakan sulitnya mendapatkan hasil tangkap mereka, karena wilayah laut sudah dirusak dengan aktivitas tambang.

"Daerah tangkapan ikan tinggi sekarang dengan limbah penambang dari PIP dan KIP membuat, boleh dikatakan lingkungan laut mereka rusak, dan mereka mengatakan tidak punya pekerjaan lain, tidak punya ijazah, dan hasil tangkap di laut menjadi mata pencaharian. Mereka cerita tidak mencari kaya, tetapi untuk makan istri dan anaknya," tuturnya.

Dengan adanya aduan tersebut, dari kementerian ingin turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil dilapangan, dalam upaya pencegahan yang berakibat pada konflik sosial nantinya.

"Kami turun kelapangan jangan sampai terjadi benturan konflik, gara-gara konflik ini jangan membuat bermasalah yang repot nanti kita semua," kata Asmarani.

Sekda Babel, Naziarto mengatakan pihaknya menyambut baik terhadap keluhan masyarakat Bangka Belitung yang telah sampai ke kemenpolhukam. Untuk itu segera di tindak lanjuti oleh OPD terkait.

"Untuk informasi yang disampaikan tidak begitu berlebihan, sangat kondusif tidak ada masalah apa-apa, mungkin masyarakat melapor ada ketidak puasan masyarakat terhadap kehadiran KIP dan PIP, atau sudah tidak sesuai dengan aturan pertambangan dilakukan, wajar masyarakat melapor," ungkap Naziarto.

Mantan Sekda Bangka Selatan ini, menjelaskan, bahwa semua laporan yang telah disampikan masyarakat ke Kemenpolhukam, akan ditindak lanjuti oleh Pemprov Babel, dalam mendukung karena mata dan telinga Pemprov Babel ada juga di masyarakat.

"Kita tetap akan memperhatikan apapun yang dilaporkan, segera tindak lanjuti oleh OPD karena kita harus ada kepekaan kepada masyarakat," kata Naziarto.

Terkait dengan adanya pelanggaran hukum serta aktivitas tambang ilegal, ia mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian yang harus menindaknya.

"Aparat hukum yang bertindak, pemprov adalah aparatur sipil negara, sementara untuk penegakan hukum ada di aparatur hukum, siapa itu pihak kepolisian yang akan melakukan itu, kita serahkan saja kepada mereka. Sementara bila ada pelanggaran perda, kita akan kerahkan Satpol PP," tegas Naziarto. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved