Berita Pangkalpinang
Palsukan Akta Kematian Bisa Terancam Pidana Penjara 7.5 Tahun
Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia (WNI) harus mengikuti ketertiban administrasi kependudukan agar bisa terdata antara kelahiran dan kematian.
Secara khusus, meskipun dalam praktiknya mengurus akta kematian, hingga saat ini petugas dukcapil hanya melakukan tindakan pasif, masih menunggu laporan keluarga atau pengurus dari jenazah yang meninggal.
Ia juga menyebutkan, jika ada yang meminta akta kematian pasti akan dikeluarkan atau sebaliknya, jika tidak melapor maka tidak akan diberikan.
"Saya juga pernah mengatakan kepada kasi, jangan diminta tapi dikasih saja. Semua data kan ada di bank komputer,jJadi tidak perlu lagi diminta kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP)," jelas Armada.
Lebih lanjut ia menyebutkan, standard kerja untuk membuat akta kematian hanya membutuhkan waktub15 menit.
Hanya saja dia katakan, terkadang petugas mereka terkendala dengan alat yang ada.
"Standard saya 15 menit, paling lama 3 hari. Hanya terkadang kendala dengan alat," kata Armada.
Sanksi Tegas
Saat ditanyai tentang penyalahgunaan data dari orang yang telah meninggal, dia menekankan, ada tindakan tegas yang diambil pihak yang berwajib.
Jika akta kematian disalahgunakan maka bisa terancam hukuman pidana 7,5 tahun penjara.
Selain itu juga, walaupun belum ditemukan di Kota Pangkalpinang, jika ditemukan sesorang memalsukan kematiannya juga akan ditindak tegas.
"Ada tindakan tegas jika ketahuan memalsukan surat kematian, baik itu memalsukan kematiannya atau orang lain," ujar Armada.
Armada yang pernah bertugas di Kota Bandung ini mengatakan.
"Contohnya di Bandung, kami pernah menemukan orang yang masih hidup, Ttpi Akta Kematiannya di terbitkan," tutur Armada.
"Ternyata dia minjam uang di bank, pura-pura mati biar tidak ditagih," sesalnya.
(Bangkapos.com/Suhrdi Wiranata)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/armada6.jpg)