Rabu, 22 April 2026

Mahfud MD Tegaskan Napi Koruptor Tidak Akan Dibebaskan Karena Hidupnya Enak, Sel Tahanannya Luas

Ada kebijakan untuk membebaskan 30.000 napi umum, sebagai upaya melakukan physical distancing. Namun tidak untuk membebaskan napi korupsi.

Editor: fitriadi
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Sebab, napi koruptor mempunyai sel tahanan yang luas, dan jumlah napi yang lebih sedikit.

"Lalu yang pengguna narkoba juga desak-desakan, kalau koruptor tidak, terorisme tidak, tempatnya khusus."

"Perlu diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana."

"Tempatnya enak-enak, kalau physical distancing sudah ideal itu, kalau napi yang lain dipindah ke sana masih bisa," jelas Mahfud MD.

5 Fakta Kartu Prakerja, Korban PHK Dapat Honor Rp 1 Juta, Daftar dan Login di www.prakerja.go.id

Ia menyebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga tak pernah mengatakan itu adalah kebijakan pemerintah.

"Belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing."

"Menkumham sendiri tak pernah bicara itu kebijakan pemerintah, itu masih dibawa ke atas," katanya.

Sehingga, mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012, ditegaskan tak ada penggantian saat ini.

"Kita bilang tidak, karena kita punya aturan khusus."

"Sampai sekarang Pak Yasonna enggak menggebu-gebu amat kok, nanti kita bahas apa yang berkembang di masyarakat," imbuh Mahfud MD.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan.

Namun, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Iuran BPJS Masih 100 Persen, BPJS Kesehatan Janji Kembalikan Kelebihan Iuran Peserta Maret dan April

Kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved