Senin, 18 Mei 2026

Ramadan 2020

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2020 Wilayah Lampung

Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H untuk wilayah Kupang NTT mulai Jumat, 24 April 2020, dikutip dari situs resmi PP Muhammadiyah.

Tayang:
Editor: fitriadi
muhammadiyah.or.id
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H wilayah Lampung. 

BANGKAPOS.COM -  Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Umat muslim tidak lama lagi akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 2020.

PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (24/4/2020).

Sedangkan pemerintah baru akan menentukan awal Ramadan 2020 pada sidang isbat yang akan digelar pada Kamis (23/4/2020). 

Selain menetapkan awal bulan Ramadan, Muhammadiyah juga sudah membuat Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H, terdiri dari jadwal imsak, salat 5 waktu, hingga buka puasa.
Anda dapat men-download gambar Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H lewat link untuk setiap kota di Indonesia. 

Berikut Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H untuk wilayah Kupang NTT mulai Jumat, 24 April 2020, dikutip dari situs resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id:

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H wilayah Lampung (muhammadiyah.or.id)
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H wilayah Lampung (muhammadiyah.or.id) 

Selengkapnya, Anda dapat menyimak jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020/1441 H untuk daerah-daerah lainnya di Indonesia dengan meng-klik tautan INI

Panduan Ibadah di Bulan Ramadan 2020 dari Kemenag

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Ramadan 2020 bakal berlangsung di tengah wabah virus corona.

Ramadan biasanya diisi dengan salat tarawih berjamaah di masjid dan identik dengan keramaian di pasar.

Sementara itu pemerintah saat ini menerapkan social distancing dan physical distancing atau menjaga jarak sosial dan fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, untuk mengantisipasi hal itu Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Surat tersebut diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (6/4/2020).

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020) dilansir Setkab.go.id.

Dalam surat ini, ada 15 poin panduan untuk umat Islam yang menunaikan ibadah selama bulan Ramadan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved