Sabtu, 11 April 2026

Penanganan Virus Corona di Indonesia, 11 Wilayah Terapkan PSBB

Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dipilih menjadi opsi

Editor: Evan Saputra
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ALAT RAPID TEST - Petugas medis menggunakan alat rapid test di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Rabu (8/4/2020). 

Penanganan Virus Corona di Indonesia, 11 Wilayah Terapkan PSBB

BANGKAPOS.COM - Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dipilih menjadi opsi untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.

Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.

Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020, disusul dengan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat.

Berikut update 11 wilayah di Indonesia yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Jumat (17/4/2020):

Kota Makassar

Kementerian Kesehatan pada Kamis (16/42020) telah mengabulkan permohonan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menerapkan PSBB. 

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.

Dengan persetujuan itu, Pemkot Makassar berhak menerapkan PSBB setelah aturan teknis terkait hal itu selesai dibuat.

Hingga Jumat (17/4/2020), Kota Makassar telah melaporkan 163 kasus infeksi virus corona dengan 17 kematian, dan 14 pasien dinyatakan sembuh.

DKI Jakarta

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta mulai 10 April 2020.

PSBB akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved