Penanganan Virus Corona di Indonesia, 11 Wilayah Terapkan PSBB
Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dipilih menjadi opsi
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Data terakhir hingga Kamis (16/4/2020), DKI Jakarta telah melaporkan 2.670 kasus infeksi dengan 248 kasus kematian dan 202 pasien telah dinyatakan sembuh.
Kota Pekanbaru
Mulai Jumat (17/4/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB hingga 30 April 2020.
Penerapan PSBB tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.
Kota Pekanbaru dianggap sebagai pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga perlu segera diterapkan PSBB.
Jumlah pasien positif di Pekanbaru berjumlah 11 orang dengan 2 kasus kematian, dan 4 pasien dinyatakan sembuh.
5 Wilayah di Jawa Barat
Lima wilayah di Jawa Barat yang telah menerapkan PSBB adalah:
Kabupaten Bogor
Kota Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bekasi,
Kota Bekasi.
Penerapaan PSBB telah dimulai sejak 15 April hingga 28 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi.
Penerapan PSBB di lima wilayah tersebut dilakukan karena saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuk ke dalam zona merah.
Disebutkan juga bahwa PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Tangerang Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/alat-rapid-test.jpg)