Selasa, 5 Mei 2026

Penanganan Virus Corona di Indonesia, 11 Wilayah Terapkan PSBB

Sejak pemerintah menerapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dipilih menjadi opsi

Tayang:
Editor: Evan Saputra
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ALAT RAPID TEST - Petugas medis menggunakan alat rapid test di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Rabu (8/4/2020). 

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Data terakhir hingga Kamis (16/4/2020), DKI Jakarta telah melaporkan 2.670 kasus infeksi dengan 248 kasus kematian dan 202 pasien telah dinyatakan sembuh.

Kota Pekanbaru

Mulai Jumat (17/4/2020), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru, Riau. 

Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB hingga 30 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.

Kota Pekanbaru dianggap sebagai pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga perlu segera diterapkan PSBB.

Jumlah pasien positif di Pekanbaru berjumlah 11 orang dengan 2 kasus kematian, dan 4 pasien dinyatakan sembuh.

5 Wilayah di Jawa Barat

Lima wilayah di Jawa Barat yang telah menerapkan PSBB adalah: 

Kabupaten Bogor
Kota Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bekasi,
Kota Bekasi.

Penerapaan PSBB telah dimulai sejak 15 April hingga 28 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi.

Penerapan PSBB di lima wilayah tersebut dilakukan karena saling bersinggungan dengan Jakarta yang masuk ke dalam zona merah.

Disebutkan juga bahwa PSBB yang belaku di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.

Tangerang Raya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved