7 Senpi Polda Babel Dicuri
Curi Pistol HS Milik Polda Babel, Bripda Ab dan Bripda MA Lakukan Pelanggran Berat
Pencurian 7 pucuk senjata api di Gudang Logistik yang dilakukan dua oknum anggota Polda Babel termasuk dalam kode etik pelanggaran berat.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOSM.COM, BANGKA - Pencurian 7 pucuk senjata api di Gudang Logistik Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan dua oknum anggota Polri Bripda Ab dan Bripda MA masuk dalam kode etik pelanggaran berat.
Hal ini disampikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi Selasa (28/4/2020) malam.
"Masuk kode etik pelanggaran berat dengan sanksi terberat PTDH," kata AKBP Maladi
AKBP Maladi menjelaskan kedua oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut selain menjalani pemeriksan di Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait tidak pidana yang dilakukan.
Selain itu mereka juga akan menjalani pemeriksan oleh Bid Propam terkait pelanggaran kode etiknya.
"Nanti untuk pidananya mereka akan disidang di peradilan umum juga akan menjalani sidang kode etik di Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata AKBP Maladi
Seperti diketahui Bripda Ab dan Bripda MA melakukan pencurian 7 pucuk senjata api pistol jenis HS di Gudang Logistik milik Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung kawasan Komplek Aspol Jl Sungai Selan Kota Pangkalpinang.
Tiga pucuk sempat dijual kepada oknum anggota Polres OKU Polda Sumatera Selatan. Sedangkan 4 pucuk lagi disembunyikan dirumah warga.
Ketujuh pucuk senpi yang dicuri tersebut behasil diamankan kembali.
Sedangkan Bripda Ab dan Bripda MA menjalani pemeriksan di Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
6 Oknum Anggota Polri Terlibat
Keterlibatan oknum anggota Polri atas raibya 7 senpi pistol jenis HS milik tidak terbatas pada Bripda Ab dan Bripda MA saja.
Diketahui ada 4 oknum anggota lainnya yang terlibat sehingga total ada enam oknum anggota Polri yang terlibat pada kasus ini.
Diketahui Bripda Ab dan Bripda MA adalah pelaku utama pencurian 7 pucuk senpi dari gudang logistik Dit Samapta di kawasan Komplek Aspol Jl Sungai Selan Kota Pangkalpinang.
Sebanyak 3 pucuk di antaranya sempat dijual kepada Bripda BAS oknum anggota Polres OKU Polda Sumatera Selatan.