Cegah Mudik, Arus Kendaraan ke Jalan Tol Akan Dibatasi
Arus kendaraan yang memasuki kawasan rest area di ruas-ruas jalan tol diatur dan dibatasi untuk mencegah mudik.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mulai Kamis 7 Mei besok seluruh moda transportasi darat, laut dan udara diizinkan beroperasi kembali mengangkut penumpang.
Terkait kebijakan itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya akan mengatur arus kendaraan yang memasuki kawasan rest area di ruas-ruas jalan tol.
Hal ini untuk mengawasi antisipasi larangan mudik serta mendukung upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kita sudah koordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jumlah kendaraan yang masuk rest area nanti diatur," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Basuki mengatakan, arus kendaraan logistik harus tetap didukung meskipun mudik dilarang demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pak Presiden meminta logistik tidak boleh terganggu, nggak boleh ada gangguan supply. Narasi mudik dilarang ini jangan diubah," tuturnya.
• BREAKING NEWS: Semua Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara Boleh Beroperasi Mulai 7 Mei
• Mulai Besok 7 Mei Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Boleh Kembali Angkut Penumpang
• Pejabat Negara Boleh Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19
Basuki menambahkan seluruh petugas yang berkerja di lapangan harus tetap menaati protokol kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mendukung penuh instruksi dari pemerintah.
Pihaknya akan melakukan tindakan penyekatan di beberapa akses untuk mengantisipasi pemudik yang masih nekat.
"Kita juga siapkan checkpoint penyekatan termasuk pos pelayanan. Check point kita menerapkan langkah-langkah tindakan protokol Covid-19 dari dinas kesehatan. Posyan ini terkoneksi dengan checkpoint yang disiapkan langsung ke rumah sakit rujukan," kata Istiono di kesempatan yang sama.
Menurutnya, jika mendapati masyarakat dengan suhu tubuh 37 derajat atau 38 derajat langsung dicek kondisinya apakah positif Covid-19.
Mulai Besok Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis besok, 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.
• Mulai Besok 7 Mei Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Boleh Kembali Angkut Penumpang
Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.
"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.
(Tribunnews.com/Hari Darmawan/Reynas Abdila)