Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Pertanyakan Kebijakan Buka Kembali Operasi Transportasi Umum
DPR mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona atau Covid-19 masih tergolong tinggi di Indonesia.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona atau Covid-19 masih tergolong tinggi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat keerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya, Rabu (6/5/2020).
Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika sektor transportasi kembali boleh beroperasi.
"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.
Selain itu Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka.
"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.
Menhub Budi Karya sebelumnya menyatakan pemerintah akan kembali memperbolehkan sejumlah transportasi untuk beroperas, ia mengatakan rencana itu akan dimulai pada 7 Mei 2020.
Menurut Budi, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi.
Semua Moda Transportasi Boleh Beroperasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai Kamis besok, 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan, relaksasi ini berlaku untuk semua moda angkutan umum yakni, angkutan udara, laut, dan darat yang dapat kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
• BREAKING NEWS: Semua Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara Boleh Beroperasi Mulai 7 Mei
• Mulai Besok 7 Mei Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Boleh Kembali Angkut Penumpang
• Cegah Mudik, Arus Kendaraan ke Jalan Tol Akan Dibatasi
Ia juga menyebutkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan ke masyarakat agar pengelola moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.
Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.
"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.
(Tribunnews.com/Hari Darmawan)