4 Syarat Boleh Menumpang Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Api Mulai Hari Ini

Meski mengizinkan transportasi umum mengangkut penumpang, namun pemerintah menyatakan mudik lebaran 2020 tetap dilarang.

Editor: fitriadi
Istimewa/Arwin
Penumpang melewati ruang disinfeksi di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini Kamis 7 Mei 2020 seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi.

Meski mengizinkan transportasi umum mengangkut penumpang, namun pemerintah menyatakan mudik lebaran 2020 tetap dilarang.

Simak empat syarat orang yang boleh bepergian menggunakan transportasi umum.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020) dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.

Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari ini, Rabu (6/5/2020).

SE tersebut dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19. 

Dalam SE ini, mudik tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid 19.

Mereka yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19. 

"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram BNPB. 

Untuk dapat melakukan perjalanan, menurut Doni, orang-orang tersebut harus mengantongi sejumlah syarat yakni: 

1. Izin dari atasan atau surat pernyataan

Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved