4 Syarat Boleh Menumpang Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Api Mulai Hari Ini
Meski mengizinkan transportasi umum mengangkut penumpang, namun pemerintah menyatakan mudik lebaran 2020 tetap dilarang.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
• Besok Semua Moda Transportasi Beroperasi, Tapi Tetap Tak Boleh Mudik
• Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Bolehkah Masyarakat Mudik?
• Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Pertanyakan Kebijakan Buka Kembali Operasi Transportasi Umum
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak Jumat (24/4/2020) lalu, Pemerintah RI secara resmi melarang operasional penerbangan komersil penumpang.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ruang-disinfeksi-di-bandara-depati-amir-pangkalpinang.jpg)