Syarat-syarat Jika Ingin Mudik atau Bepergian Naik Pesawat, Kereta, Bus dan Kapal Laut
Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung ini harus dipenuhi setelah pemerintah membuka kembali operasi transportasi umum.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung.
Mulai Kamis (7/5/2020) hari ini, transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian dan pulang kampung, wajib mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
2. TNI dan Polri
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:
1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)
2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat