Syarat-syarat Jika Ingin Mudik atau Bepergian Naik Pesawat, Kereta, Bus dan Kapal Laut
Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung ini harus dipenuhi setelah pemerintah membuka kembali operasi transportasi umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.
Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.
"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.
• Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Bolehkah Masyarakat Mudik?
• 4 Syarat Boleh Menumpang Pesawat, Kapal Laut, Bus dan Kereta Api Mulai Hari Ini
• Cegah Mudik, Arus Kendaraan ke Jalan Tol Akan Dibatasi
Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.
Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan.
Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Isnaya)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transportasi Umum Diizinkan Beroperasi Lagi, Ini Daftar Orang yang Boleh Bepergian dan Syaratnya