Kamis, 4 Juni 2026

ARTI Garis Putih dan Kuning di Jalan Bukan Sekadar Pembatas, Ini Makna Sebenarnya

Kurang disiplinnya pengemudi saat berkendara di jalan raya merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya.

Tayang:
GridOto.com/wittyfeed.com
Makna sebenarnya tanda garis di jalan ternyata untuk hal ini 

Dilansir dari GridOto.com, menurut Peraturan Meteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dijelaskan kalau marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional.

Selain itu marka jalan berwarna kuning juga bertujuan sebagai informasi terkait lokasi, kondisi dan status.

Jadi kalau menemukan jalan dengan warna kuning berarti sedang berada di jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibukota provinsi.

Jika menemukan marka kuning berbiku atau bergerigi di jalan raya, itu artinya dilarang parkir atau berhenti di jalan.

Kalau marka jalan bentuk kotak-kotak yang disebut sebagai Yellow Box Junction (YBJ), kota Jakarta dan Bandung sudah menerapkannya.

Yellow Box Junction (YBJ)
Yellow Box Junction (YBJ) (GridOto.com)

Dilansir dari kompas.com, YBJ adalah marka jalan yang berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Saat arus lalu lintas padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski sedang lampu merah.

Nah, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di persimpangan padat.

Selain arti tanda garis diata, banyak yang tidak menyadari jika polisi tidur ada tiga jenis.

Dilansir dari instagram resmi Peertamina Enduro 2SahabatEnduoID, ternyata jenis polisi tidur ada 3 jenis, yakni:

1. Speed Bump

Ilustrasi polisi tidur
Speed Bump (SHUTTERSTOCK)

Polisi tidur ini dikhususkan untuk jalan private, area parkir, dan lingkungan terbatas dengan kecepatan 10 Km/Jam.

2. Speed Hump

Speed Hump
Speed Hump (materi-immasan.blogspot.com)

Ini adalah jenis polisi tidur yang dibangun di jalanan lokal dengan kecepatan maksimal 20 Km/Jam.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved