Kamis, 30 April 2026

RUU HIP Ditolak MUI, Mahfud MD Sampaikan Pernyataan Tegas, Ternyata Dirancang DPR

Mahfud MD menyatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003

Tayang:
Editor: fitriadi
Instagram/@mohmahfudmd
Menkopolhukam Mahfud MD 

Tim jihad konstitusi ini diketuai langsung oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. 

Ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, mewanti-wanti Pemerintah dan DPR agar berhati-hati membahas RUU kontroversial ini.

RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang menjadi perbincangan khalayak luas dibuat oleh DPR RI, bukan dari pemerintah.

"Harus diketahui bahwa RUU itu dibuat oleh DPR," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020).

Dia menjelaskan, RUU sebenarnya bisa datang dari DPR, namun juga bisa datang dari pemerintah.

Hanya saja, Mahfud menegaskan RUU HIP ini datang DPR.

"Saya lama di DPR jadi tahu bahwa RUU itu bisa datang dari pemerintah bisa datang dari DPR. Yang sedang diributkan ini datang dari DPR," kata dia.

Mahfud sendiri menegaskan pihaknya akan menilai dan mengoreksi RUU tersebut sampai nantinya mengarah kepada kepada Indonesia betul-betul negara Pancasila.

"Kita akan menilai, mengoreksinya, sampai akhirnya RUU yang dibuat katanya untuk memperkuat Pancasila sebagai dasar ideologi negara itu kita arahkan ke situ," ucapnya.

"Bahwa Indonesia betul-betul negara Pancasila dengan segala kesepakatan politik yang sudah dicapai," kata dia.

Dia juga menyinggung bahwa RUU HIP harus dikawal agar jangan sampai memberikan peluang bagi komunisme.

"Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," ungkapnya.

Mahfud sendiri mengatakan sudah mengusulkan pencantuman TAP MPR I/2003 sebagai dasar dibuatnya Undang-Undang tersebut.

Dia menjelaskan TAP MPR I/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS XX/1966 melarang komunisme, leninisme, dan marxisme.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved