Rabu, 6 Mei 2026

RUU HIP Ditolak MUI, Mahfud MD Sampaikan Pernyataan Tegas, Ternyata Dirancang DPR

Mahfud MD menyatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003

Tayang:
Editor: fitriadi
Instagram/@mohmahfudmd
Menkopolhukam Mahfud MD 

"Kemudian TAP MPRS XXV/1966 oleh TAP MPR I/2003 yang dikenal sebagai sapu jagat bahwa komunisme tetap dilarang. Oleh sebab itu, kita usahakan agar itu nanti masuk di dalam Undang-Undang," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menegaskan Pancasila yang sebenarnya adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 dan berdasar pada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia mengatakan tidak setuju pada adanya pemerasan Pancasila ke dalam Trisila atau Ekasila.

Mahfud juga menilai TAP MPRS harus menjadi cantolan dalam RUU HIP.

"Jadi kalau ada ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah itu membuka pintu bagi bangkitnya komunisme, saya ada di dalam pemerintah dan saya akan mempertahankan itu," kata dia.

"Bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang bukan diperas lagi, bukan Trisila maupun Ekasila. Dan TAP MPRS itu harus menjadi cantolan di dalam RUU HIP yang sekarang sedang dirancang," tandasnya.

(Tribunnews/Yulis/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP,  dan Mahfud MD: RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved