Senin, 4 Mei 2026

Gaji Ke 13

UPDATE Info Gaji 13 PNS/ASN, Pemerintah Beri Penjelasan Soal Masalah Ini

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

Tayang:
Gaji ke 13 

Sedangkan tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

Tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (Bangkapos.com/Nordin/Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved