Gaji Ke 13
UPDATE Info Gaji 13 PNS/ASN, Pemerintah Beri Penjelasan Soal Masalah Ini
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
Sedangkan tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (Bangkapos.com/Nordin/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/gaji-ke-13_20160614_134402.jpg)