Idul Adha

FATWA MUI Tentang Tata Cara Idul Adha dan Berkurban, Diberi Waktu 4 Hari Hingga 13 Dzulhijjah

FATWA MUI Tentang Tata Cara Idul Adha dan Berkurban, Diberi Waktu 4 Hari Hingga 13 Dzulhijjah

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Ilustrasi sapi kurban 2 

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 hari mulai setelah pelaksanaan Idul Adhantanggal 10 Dzulhijjah hingga magrib tanggal 13 Djulhijjah.

Rekomendasi

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan.

3.Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

4. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan oenyembekihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved