Berikut Daftar 20 Lembaga di Bawah Presiden, Ada 18 Lembaga Akan Dibubarkan
Presiden Joko Widodo berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.
Tugasnya yaitu untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
14. Komite Nasional Keuangan Syariah
KNKS dibentuk melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Pasal 2 ayat (1) menyebut dengan Peraturan Presiden ini dibentuk UKP PIP.
Sementara itu Pasal 2 ayat (2) menyebutkan UKP-PIP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Terdapat 5 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Berikut daftarnya:
1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk melalui Keppres 22/2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia Pasal 2 ayat (1).
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
3. Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional dibentuk melalui Pasal 1 Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional.
Lembaga yang disebut Wantannas itu adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Melalui Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 37 Tahun 2014 lembaga tersebut dibentuk.
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations disebut Komite Nasional.
5. Komisi Nasional Lanjut Usia
Lembaga tersebut dibentuk sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia dan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/inilah-instruksi-presiden-jokowi-untuk-polri-ada-niat-buruk-silakan-digigit-saja.jpg)