KABAR GEMBIRA Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Mendapatkannya

KABAR GEMBIRA Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Mendapatkannya

Editor: Teddy Malaka
net
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani 

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.

Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.

1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:

- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural

2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/21/gaji-ke-13-direncanakan-cair-di-bulan-agustus-berikut-golongan-yang-akan-mendapatkannya?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved