Besaran Gaji dan Golongan PNS yang Dapat Gaji ke-13 Pada Agustus Mendatang

Gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat.

Editor: fitriadi
Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Gaji ke-13 yang dinanti-nantikan pada tahun 2020 akan cair pada Agustus mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kabar itu saat Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan Undang-undang APBN.

Namun, pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.

"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."

"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Dilaporkan juga, negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:

1. APBN: Rp 14,6 Triliun:

- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.

- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.

2. APBD: Rp 13,86 Triliun.

Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved