Besaran Gaji dan Golongan PNS yang Dapat Gaji ke-13 Pada Agustus Mendatang

Gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat.

Editor: fitriadi
Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13. 

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.

Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.

1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:

- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural

2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perubahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.

Berikut sejumlah fakta terkait gaji ke-13 untuk PNS yang dipastikan cair pada Agustus 2020 dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Cair bulan Agustus 2020

Kepastian waktu pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk PNS disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Namun, belum diketahui kapan tanggal pasti gaji ke-13 akan cair.

2. Penerima

Ada yang berbeda terkait penerima gaji ke-13 untuk PNS tahun ini dibanding tahun lalu.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 hanya untuk ASN, TNI/Polri yang berada di eselon III ke bawah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved