Besaran Gaji dan Golongan PNS yang Dapat Gaji ke-13 Pada Agustus Mendatang
Gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.
Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.
1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:
- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural
2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perubahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.
Berikut sejumlah fakta terkait gaji ke-13 untuk PNS yang dipastikan cair pada Agustus 2020 dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Cair bulan Agustus 2020
Kepastian waktu pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk PNS disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Namun, belum diketahui kapan tanggal pasti gaji ke-13 akan cair.
2. Penerima
Ada yang berbeda terkait penerima gaji ke-13 untuk PNS tahun ini dibanding tahun lalu.
Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 hanya untuk ASN, TNI/Polri yang berada di eselon III ke bawah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menkeu-sri-mulyani.jpg)