Besaran Gaji dan Golongan PNS yang Dapat Gaji ke-13 Pada Agustus Mendatang

Gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat.

Editor: fitriadi
Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13. 

Sementara pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Artinya, penerima gaji ke-13 tahun ini sama dengan penerima PNS pada Mei lalu.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," kata Sri Mulyani.

3. Anggarkan Rp 28,5 triliun

Bendahara Keuangan Negara juga menyebut, telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sementara untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujarnya.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Jumlah anggaran gaji dan pensiun ke-13 selisih sedikit dengan anggaran THR untuk PNS pada Mei lalu.

Saat itu, dana untuk membayar THR tahun ini dianggarkan sebesar Rp 29,382 triliun.

4. Besaran gaji ke-13 per golongan

Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.

Bila merujuk pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved