Besaran Gaji dan Golongan PNS yang Dapat Gaji ke-13 Pada Agustus Mendatang
Gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat.
Sementara pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Artinya, penerima gaji ke-13 tahun ini sama dengan penerima PNS pada Mei lalu.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," kata Sri Mulyani.
3. Anggarkan Rp 28,5 triliun
Bendahara Keuangan Negara juga menyebut, telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sementara untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujarnya.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.
Jumlah anggaran gaji dan pensiun ke-13 selisih sedikit dengan anggaran THR untuk PNS pada Mei lalu.
Saat itu, dana untuk membayar THR tahun ini dianggarkan sebesar Rp 29,382 triliun.
4. Besaran gaji ke-13 per golongan
Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.
Bila merujuk pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menkeu-sri-mulyani.jpg)