Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Hutan Mangrove Babel Setiap Tahun Terus Menipis, Dirusak Tambang Illegal Digerus Lahan Tambak

Hutan mangrove di Babel tidak sedang baik-baik saja. Aktifitas penambangan ilegal dan pembukaan lahan tambak membuat hutan mangrove menipis

Editor: Hendra
Bangka Pos / Anthoni
Aktivitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Mangrove di desa Rambat, Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hutan mangrove atau bakau di Bangka Belitung (Babel) rusak dan setiap tahunnya terus menipis.

Selain akibat aktivitas tambang ilegal, juga karena pembukaan lahan untuk tambak dan lainnya.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS), Fadillah Sobri,  kepada Bangkapos.com, Senin (3/8/2020), dirinya mengungkapkan, keadaan hutan bakau di Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja.

Berdasarkan pantauan pihaknya hingga saat ini, banyak sekali kerusakan hutan bakau yang terjadi di daerah.

Seperti di wilayah-wilayah yang termasuk di lingkungan hutan lindung (HL).

"Banyak sekali kita lihat. Kita lihat saja di alur Sungai Baturusa. Kerusakan (bakau) itu memang terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Memilih Berkunjung ke Bangka Belitung Hanya Karena Alasan Ini

Padahal, hutan bakau merupakam satu di antara sistem yang terbentuk oleh alam dan tentunya secara alamiah.

Keberadaanya untuk menjaga keberlangsungan ekosistem di sungai.

"Karena adanya hutan bakau ini, dia mampu meredam gelombang dan sebagainya. Tapi, kalau itu dirusak, maka itu terjadi abrasi dan segala macam," terusnya.

Kepedulian pemerintah daerah (pemda) tentang keberlangsungan hutan bakau di Babel, dinilai Fadillah, berbanding terbalik antara keinginan dan realisasi yang di lapangan.

Pemda pada umumnya cuma mengimbau masyarakat untuk tidak merusak hutan bakau dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Buaya Kodok Sepanjang 4 Meter Terkam Pemancing, Takluk Ditangkap Pawang di Sungai Kayubesi

Akan tetapi, kegiatan pengrusakan hutan tidak hanya dilakukan segelintir orang.

"Dalam hal ini, pihak dinas terkait sangat dibebani dengan banyaknya orang-orang atau oknum-oknum yang melanggar aturan," ungkap Fadillah.

"Termasuk juga penambangan yang dilakukan di lahan terlarang. Berdasarkan penelitian yang telah kami lakukan," tuturnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved