Kronologi Klinik Aborsi Digerebek, 175 Pasien Gugurkan Janin Tiap Bulan, Setahun 2.638 Orok Dibunuh

Sesuai catatan yang ada, penyidik tercatat 2.638 pasien yang menggugurkan kandungannya. Diperkirakan selama 15 bulan beroperasi

Editor: Evan Saputra
KOLASE IST/SURYA.co.id YUSRON NAUFAL
ILUSTRASI ABORSI & SALAH SATU AKSES SURABAYA-SIDOARJO 

Praktik aborsi ilegal tersebut terungkap berdasarkan kesaksian Sari Sadewa tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Sari yang berstatus sebagai sekretaris Hsu Ming Hu pernah melakukan aborsi di klinik tersebut.

"Awal penyelidikan adalah salah satu dari tersangka kita kemarin itu adalah orang yang juga melakukan aborsi di tempat ini," ujar Tubagus saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

Ia menjelaskan, janin yang berada di rahim Sari merupakan hasil hubungan intim dengan Hsu Ming Hu.

"Yang membiayai aborsi juga korban sendiri," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan praktik aborsi ilegal ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.

"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," jelasnya.

"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Aborsi di Hotel

Praktik aborasi illegal yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan di salah satu hotel di Surabaya dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan kasus yang dipimpin Iptu Harun, berhasil mengamankan, perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved