Juru Parkir Tewas Ditusuk di XBAR

Fakta Lengkap Tewasnya Tukang Parkir XBar Pangkalpinang: Kronologi Penusukan dan Minta Maaf ke Ibu

Fakta lengkap tewasnya tukang parkir XBar Pangkalpinang, Regi (21) Regi yang bertugas sebagai tukang parkir ini tewas setelah menjadi korban ...

bangkapos.com/Yuranda
Pelaku Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19) ditanya Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, di Ruangan Anton Sujarwo Kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020) Bangkapos.com/Yuranda 

Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).

"Kejadian itu berawal dari perkelahian antara Acil dan Haris Setiawan alias Aris. Ketiga orang ini, korban dan dua pelaku yang berkelahi sudah ada hubungan pertemanan. Mereka ini cekcokan masalah pembelian bakso," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam konferensi pers.

"Pada saat itu, karena Acil memesan terlebih dahulu, pada saat itu diberikan ke Aris sehingga terjadilah cekcokan. Ditambah keduanya sudah meminum minuman keras terlebih dahulu," ujar Tris.

Ia menambahkan, Acil dan Aris sudah dipengaruhi minuman keras, baik di lokasi kejadian maupun di tempat sebelumnya.

Saat terjadi cekcok di area parkir Xbar, tepat di depan perumahan Citra Land, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, terdengar oleh Regi yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Regi pun berupaya melerai perkelahian tersebut.

Namun, lantaran Acil menganggap Regi membela Aris, Acil pun lantas menusuk Regi.

"Maka Acil menusuk Regi di dadanya sebanyak satu kali. Korban Regi langsung dibawa ke rumah sakit dan pada pukul 04.00 WIB dinyatakan meninggal dunia," kata Tris.

Untuk sementara waktu, lanjut dia, Aris berstatus sebagai saksi. Kasus ini masih terus didalami terkait dengan laporan polisi yang lain.

Aurel Ngotot Minta Ashanty yang Dampingi di Pelaminan, Krisdayanti Tunggu Aurel Cerita Soal ini

"Mereka juga ada terlibat dalam kasus pengeroyokan yang lainnya. Sedangkan Acil berstatus tersangka akan didalami lebih lanjut," ujar Tris.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tersangka pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.

5. Acil Tusuk Regi Gara-gara Bakso

Tersangka penusukan Regi, Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19), mengatakan, sebelum kejadian tersebut, dia dan Haris Setiawan alias Aris (18) bersama temannya yang lain sempat menenggak minuman keras jenis arak di kawasan gudang baja ringan, Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Selanjutnya, barulah mereka menuju ke tempat hiburan malam, Xbar, tepat di depan perumahan Citra Land, Kelurahan Air Itam, Bukit Intan, berencana untuk minum lagi.

"Kami bertengkar gegara bakso. Teman saya, Angit membeli bakso, tetapi si Angit ini memberikan ke teman lain, di dekat Aris, pas saya mau ambil bakso itu, Aris ngomong sama teman yang lain bahwa dia tidak senang dengan saya," kata Acil di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved