Juru Parkir Tewas Ditusuk di XBAR
Fakta Lengkap Tewasnya Tukang Parkir XBar Pangkalpinang: Kronologi Penusukan dan Minta Maaf ke Ibu
Fakta lengkap tewasnya tukang parkir XBar Pangkalpinang, Regi (21) Regi yang bertugas sebagai tukang parkir ini tewas setelah menjadi korban ...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC |
Usai mendengarkan hal tersebut, ia pun pergi menemui Aris.
• Yuk Dicoba, Ini Cara Buat Bakso di Rumah, Bisa Pakai Blender Lengkap dengan Resep Kuah Baksonya
Saat itu, terjadi dorong-dorongan sambil cekcok.
Saat sedang dorong-dorongan, kata Acil, datanglah Regi menangkapnya dari belakang.
"Pada saat itu, saya langsung berontak, dan melihat di pinggang Regi ada pisau, dan saya juga langsung keluarkan pisau. Pas saya berontak-berontak langsung saya tusuk Regi itu. Setelah saya menusuk, si Regi langsung terkapar dan Aris langsung cekik saya," tuturnya.
6. Aris Sempat Lari ke Hutan
Setelah melakukan penusukan kepada regi, tersangka penusukan Regi, Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19) mengaku lari ke hutan.
Acil menjelaskan setelah menusuk Regi, Aris langsung mencekikdirinya. Cekikan Aris membuat dirinya merasa tidak berdaya.
Acil pun kemudian meminta temannya untuk membuka cekikan itu.
Setelah lepas dari cekikan, dia langsung kabur ke dalam hutan di sekitar Perumahan Citra Land.
• China dan India Bentrok Lagi, Satu Pasukan khusus India Tewas di Perbatasan Melawan Tentara China
"Saya langsung minta tolong sama teman. Setelah lepasin tangan si Aris, saya langsung kabur ke hutan dekat Perumahan Citra Land. Saya menusuknya (Regi--red) sebanyak satu kali tusukan di perut atas," ujar Acil.
Tim Naga Polres Pangkalpinang menangkap Ahmad Gazali alias Ali alias Acil di rumah saudaranya di Selindung, Pangkalpinang.
Sebelum menangkap Acil, Tim Naga terlebih dahulu mencokok Haris Setiawan alias Aris (18), warga Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).
7. Regi Sempat Minta Maaf ke Ibunya
Dengan langkah gontai, Suri (65) ibunda Regi (21) korban penikaman yang dilakukan oleh Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19) mendatangi Polres Pangkalpinang, untuk meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dengan mata berkaca-kaca, Suri menceritakan tentang anaknya yang sempat maaf kepadanya, sebelum meninggal dunia di rumah sakit.
"Dia sempat minta maaf kepada saya, sebelum dia meninggal. Orangnya sering bercerita, ramah dan sangat dekat dengan warga sekitar," ujar Suri, Kamis (3/9/2020) di Polres Pangkapinang.
Suri juga berterimakasih kepada Kepolisian Polres Pangkalpinang yang telah menangkap pelaku penikaman anaknya itu.
• Baru Dipublikasikan Hari Ini, Momen Ketika Gideon Tengker Kunjungi Rumah Raffi & Klarifikasi Nagita
Ia juga meminta kepada Kepolisian agar mempertemukan dengan orang tua pelaku, karena ia sangat kehilangan anaknya, apalagi belum lama ini juga sudah ditinggalkan anak yang lainnya.
"Saya pengen bertemu orang tua pelaku. Anak saya sudah lama bekerja jadi tukang parkir itu, terakhir kali dia berpesan kepada saya, dia minta maaf kepada saya, dan meninggal di rumah sakit," ucapnya.
8. Telaku Dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1
Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil menangkap Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19), tersangka utama kasus penganiayaan Regi (21), petugas parkir di tempat hiburan malam, Xbar.
Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).
Sebelum menangkap Acil, Tim Naga terlebih dahulu mengamankan Haris Setiawan alias Aris (18), warga Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
"Kejadian itu berawal dari perkelahian antara Acil dan Haris Setiawan alias Aris. Ketiga orang ini, korban dan dua pelaku yang berkelahi sudah ada hubungan pertemanan. Mereka ini cekcokan masalah pembelian bakso," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam konferensi pers.
• Kisah Cinta Pria yang Berjodoh dengan HRD saat Wawancara Kerja, Ternyata Berawal dari Pinjam Pena
• Ayo Klik www.pln.co.id atau WA, Ini Cara Klaim Listrik Gratis PLN Bulan September 2020
Untuk sementara waktu, lanjut dia, Aris berstatus sebagai saksi. Kasus ini masih terus didalami terkait dengan laporan polisi yang lain.
"Mereka juga ada terlibat dalam kasus pengeroyokan yang lainnya. Sedangkan Acil berstatus tersangka akan didalami lebih lanjut," ujar Tris.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tersangka pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
(Bangkapos.com/Yuranda/spa)