Banyak yang Tak Tahu Apa Itu PSBB, Perbedaan dengan lockdown Hingga Jenis Pelanggaran dan Sanksi
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19)
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Lingkup PSBB
Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :
Pertahanan dan keamanan,
Ketertiban umum,
Kebutuhan pangan,
Bahan bakar minyak dan gas,
Pelayanan kesehatan,
Perekonomian, keuangan,
komunikasi,
industri, ekspor dan impor,
distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan
e. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.