Banyak yang Tak Tahu Apa Itu PSBB, Perbedaan dengan lockdown Hingga Jenis Pelanggaran dan Sanksi

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19)

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Perbedaan dengan lockdown

Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah. Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.

“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.

Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.

Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.

Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu.

10 Jenis Kategori Pelanggaran Beserta Sanksinya

Jangan sepelekan virus corona atau covid-19. Daerah Khusus Ibu Kota Negara mulai mengambil langkah tegas.

Tujuannya guna menekan kasus covid-19 yang kian bertambah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yakni akan dilakukan mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.

Detik-detik Syekh Ali Jaber Ditusuk Hingga Pisau Patah di Lengannya

Hasil Liga Prancis, Lima Kartu Merah Warnai Kekalahan PSG dari Olympique Marseille

Berapa Gaji Gubernur DKI Jakarta? Jangan Kaget Lihat Nominalnya

Seperti diketahui PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved