Putra Soeharto Gugat Menkeu karena Dicekal Pergi ke LN, Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Bambang Tri

Putra mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ...

Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal
Selasa (7/7/2020), Mayangsari merayakan 20 tahun pernikahannya dengan Bambang Trihatmodjo. Keduanya tampak kompak tersenyum bahagia. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Putra mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun gugatan diajukan karena Menkeu melarang Bambang berpergian ke luar negeri.

Dilihat dalam situs PTUN Jakarta, Bambang mendaftarkan perkaranya pada Selasa 15 September 2020, dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Bambang meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Adapun Keputusan Menkeu itu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.

Kasus Covid-19 Bertambah, Bakal Ada Tes Swab Langsung bagi Orang yang Pulang dari Luar Daerah

Anies Sebut Gelagat Tak Biasa dari Mendiang Sekda DKI Jakarta Saefullah Sebelum Meninggal

Sosok Pierre Tendean, Sebelum Jadi Korban G30S/PKI Dikenal sebagai Letnan Tampan Rebutan Jenderal

Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).

Status perkara saat ini dalam tahap pemeriksaan persiapan yang diagendakan berlangsung pada 23 September 2020.

Lebih lengkapnya, berikut isi petitum gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta.

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

Gempa Sore Ini: Wilayah Tepa Maluku Tenggara Diguncang Gempa 5.6 SR, Tidak Berpotensi Tsunami

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Soeharto 

Terpisah, Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani mendapatkan gugatan dari putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved