Gaji Pokok Presiden dan Wakil Digabungkan Kalah Jauh Dibanding Gaji Nonjob di Pertamina Rp75 Juta

Gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid hingga saat ini belum direvisi. Gaji presiden 6 kali gaji pokok pejabat

Editor: Hendra
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Jokowi 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA,  - Memilih atau mencari suatu pekerjaan selalu yang dipikirkan adalah berapa gaji yang didapat.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI tentunya sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Lalu kalau gaji presiden dan wakil presiden berapa yang sebenarnya.

Indonesia yang menganut sistem pemerintah presidensial menempatkan seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Begitu besarnya kekuasaan dan tanggung jawab presiden, membuatnya jadi incaran banyak figur.

Di Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.

Berikut ulasannya tentang besaran gaji presiden dan wakil presiden republik Indonesia.

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan ( berapa gaji presiden).

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (berapa gaji presiden). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?",

Ahok Beberkan Gaji Nonjob di Pertamina

Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kemarin Kamis (17/9/2020).

Pada pertemuan tersebut, Erick ingin mendengar langsung penjelasan dari Ahok terkait pernyataannya di dalam video yang sempat viral tentang “aib” Pertamina.

“Pak menteri (Erick) kan memanggil Pak Ahok, kemarin ada video yang beredar dan viral, jadi pak menteri pengin mengklarifikasi saja dan menerima masukan dari Pak Ahok,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (18/9/2020).

Arya menambahkan, dalam pertemuan tersebut Ahok memberitahu Erick Thohir terkait kelemahan-kelemahan yang ada di perusahaan migas plat merah itu.

“Masukan (dari Ahok) itu sangat bagus, diterima Pak menteri (Erick) juga,” kata Arya.

Sebelumnya, Ahok menyindir Pertamina terkait akuisisi sumur minyak di luar negeri dari utang.

Selain itu, Ahok berujar, contoh temuannya yang lain soal ketidakefisienan Pertamina yakni soal pembangunan kilang minyak.

Dirinya masih meminta penjelasan kenapa banyak kilang baru yang belum juga dibangun.

Padahal, lanjut dia, sudah ada beberapa investor yang serius patungan bisnis dengan Pertamina.

"Makanya nanti saya mau rapat penting soal kilang. Berapa investor yang sudah nawarin mau kerja sama kalian diemin? Terus sudah ditawarin kenapa ditolak? Terus kenapa kerja seperti ini? Saya lagi mau audit," ujar Ahok.

Ahok membeberkan bahwa posisinya di Pertamina juga sering kali dipermasalahkan.

Alasannya, karena keberadaannya mengganggu keharmonisan dalam perusahaan.

"Cuma saya emosi juga kemarin. Mereka lagi mancing saya emosi, saya emosi laporin Presiden apa? Ahok mengganggu keharmonisan," kata dia lagi.

Banyak praktik tata kelola Pertamina yang, menurut dia, sangat tidak efisien.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menyinggung soal gaji di Pertamina yang baginya tidak masuk akal dalam pengelolaan perusahaan.

Dia menemukan, seorang pejabat Pertamina masih menerima gaji meskipun jelas-jelas sudah dicopot dari jabatannya.

"Tapi, masa (jabatan) dicopot gaji masih sama. Alasannya karena orang lama. Ya harusnya gaji mengikuti jabatan Anda kan. Mereka bikin gaji pokok gede semua. Jadi bayangin gaji sekian tahun gaji pokok bisa Rp 75 juta. Dicopot, enggak ada kerjaan pun dibayar segitu. Gila aja nih," tukas Ahok.

Contoh lain, lanjut Ahok, jabatan direksi dan komisaris sangat kental dengan lobi-lobi politis dan bagi-bagi jabatan.

"Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tahu saya, saya sempat marah-marah juga, jadi direksi-direksi semua mainnya, lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian," kata Ahok.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Isi Pembicaraan Erick Thohir dan Ahok Soal Pertamina",  

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved