Kapan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Cair? Baca Informasi Resmi dari Menteri Tenaga Kerja

Jutaan karyawan belum menerima transfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp 6000.000 per bulan dari pemerintah.

Editor: fitriadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi karyawati mengecek subsidi gaji yang sudah ditransfer ke rekening. 

BANGKAPOS.COM - Jutaan karyawan belum menerima transfer Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp 6000.000 per bulan dari pemerintah.

Subsidi gaji itu diberikan untuk karyawan swasta yang bergahi di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah sudah mulai mentransfer bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu perbulan pada karyawan swasta.

Pencairannya langsung dua bulan dengan total nominal diterima Rp1,2 juta.

Sudah ada jutaan karyawan swasta yang menerima BLT Karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

KABAR TERKINI Subsidi Gaji Rp 600.000 Untuk Karyawan Akan Ditransfer Besok

Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Untuk Siswa dari Kemendikbud, Mulai Cair Selasa 22 September

Tak Lulus Kartu Prakerja Gelombang 9 Masih Ada Peluang Terakhir Gelombang 10, Siapkan Syarat Lengkap

Pada pencairan tahap 3 BLT karyawan atau disebut juga program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan untuk 3,5 juta pekerja.

Dana yang akan diterima sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan gaji bulan September dan Oktober.

Untuk tahap 4 juga akan ada jutaan pekerja swasta kembali menerima BLT Rp1,2 juta  tersebut.

Ilustrasi gaji, rupiah
Ilustrasi gaji, rupiah (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai, Senin 14 September 2020.

Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan dimulai pada Jumat, 11 September 2020, namun kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja.

Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved